Skip to content
telaah.id
Menu
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Tentang
Menu

Nilai Anggaran Komisi X DPR Untuk Mengangkat Guru PPPK Kecil Berapa Banyak Yang Harus Saya Tambahkan?

Posted on December 22, 2022

Panitia ke-10 DPR RI menilai dana untuk pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK masih belum mencukupi. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Rp 19,6 triliun untuk mengangkat ratusan guru honorer di Indonesia.

Wakil Presiden Panitia X Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan, anggaran ini belum tersedia. Padahal, pemerintah menargetkan mengangkat 1 juta guru honorer di seluruh Indonesia.

“Setiap 100.000 (honorer) guru yang diangkat, tambahan anggaran minimal Rp 7 triliun. Artinya, tahun lalu kita dapat Rp 19,6 triliun, tahun depan Rp 19,6 triliun ditambah Rp 7 triliun lagi. Seharusnya, katanya dalam keterangan di website DPR RI.

Lebih lanjut, Agustina menjelaskan, anggaran yang dialokasikan pemerintah hanya bisa digunakan untuk membayar gaji guru yang direkrut pada tahun pertama. Sedangkan guru yang diangkat pada tahun berikutnya belum memiliki anggaran.

Ia melanjutkan, “Saya bilang Rp 19,6 triliun, uang tidak cukup. Lagi-lagi (belanja anggaran) harus lebih tinggi.”

Menurut Agustina, minimnya alokasi anggaran itu disebabkan adanya difusi sekaligus aliran dana anggaran fungsi pendidikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag). Di seluruh dunia. departemen atau lembaga.

Ia menjelaskan, “Anggaran pendidikan ini ada di mana-mana. Padahal saya ingin menata agar bisa fokus ke PAUD, SD, SMP, SMA, dan S1 reguler dalam tinjauan UU Sisdiknas.”

Ia menilai, situasi saat ini diperumit oleh fakta bahwa sistem pendidikan nasional saat ini masih menggunakan sistem lama. Menurutnya, satu-satunya cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia adalah menyesuaikan kebutuhan sistem dan anggaran.

“Sistem yang dibuat oleh Menteri Maas sangat bagus, dan jika diterapkan di seluruh Indonesia, berarti hampir setengah dari Rp 610 triliun dana pendidikan harus diberikan hanya kepada dua kementerian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. .”

Baca Juga  40 Tautan Twibbon Untuk Hari Ibu Pada 22 Desember 2022 Dan Cara Berbagi Di Media Sosial

Gaji dan tunjangan guru PPPK dialokasikan dari anggaran yang tersedia. Paket gaji dan tunjangan bagi guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 (Pepres) tentang Gaji dan Tunjangan Pejabat Publik Kontrak.

Kelompok A: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Kelompok 2 : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Kelompok 3 : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Golongan E : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Kelompok 6 : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Golongan G : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

Kelompok 8 : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Kelompok X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Kelompok 11 : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Kelompok 12 : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Juara 13 : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Kelompok 15 : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Kelas 16 : Rp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100

Kelompok 17 : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Jenis tunjangan yang diterima guru PPPK antara lain:

Red more:

  • sultranesia.id
  • fokusbanyumas.id
  • nusnet.id
©2023 Telaah.id | Design: Newspaperly WordPress Theme