Panitia ke-10 DPR RI menilai dana untuk pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK masih belum mencukupi. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Rp 19,6 triliun untuk mengangkat ratusan guru honorer di Indonesia.
Wakil Presiden Panitia X Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan, anggaran ini belum tersedia. Padahal, pemerintah menargetkan mengangkat 1 juta guru honorer di seluruh Indonesia.
“Setiap 100.000 (honorer) guru yang diangkat, tambahan anggaran minimal Rp 7 triliun. Artinya, tahun lalu kita dapat Rp 19,6 triliun, tahun depan Rp 19,6 triliun ditambah Rp 7 triliun lagi. Seharusnya, katanya dalam keterangan di website DPR RI.
Lebih lanjut, Agustina menjelaskan, anggaran yang dialokasikan pemerintah hanya bisa digunakan untuk membayar gaji guru yang direkrut pada tahun pertama. Sedangkan guru yang diangkat pada tahun berikutnya belum memiliki anggaran.
Ia melanjutkan, “Saya bilang Rp 19,6 triliun, uang tidak cukup. Lagi-lagi (belanja anggaran) harus lebih tinggi.”
Menurut Agustina, minimnya alokasi anggaran itu disebabkan adanya difusi sekaligus aliran dana anggaran fungsi pendidikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag). Di seluruh dunia. departemen atau lembaga.
Ia menjelaskan, “Anggaran pendidikan ini ada di mana-mana. Padahal saya ingin menata agar bisa fokus ke PAUD, SD, SMP, SMA, dan S1 reguler dalam tinjauan UU Sisdiknas.”
Ia menilai, situasi saat ini diperumit oleh fakta bahwa sistem pendidikan nasional saat ini masih menggunakan sistem lama. Menurutnya, satu-satunya cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia adalah menyesuaikan kebutuhan sistem dan anggaran.
“Sistem yang dibuat oleh Menteri Maas sangat bagus, dan jika diterapkan di seluruh Indonesia, berarti hampir setengah dari Rp 610 triliun dana pendidikan harus diberikan hanya kepada dua kementerian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. .”
Gaji dan tunjangan guru PPPK dialokasikan dari anggaran yang tersedia. Paket gaji dan tunjangan bagi guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 (Pepres) tentang Gaji dan Tunjangan Pejabat Publik Kontrak.
Kelompok A: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Kelompok 2 : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Kelompok 3 : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan E : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Kelompok 6 : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan G : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Kelompok 8 : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Kelompok X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Kelompok 11 : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Kelompok 12 : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Juara 13 : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Kelompok 15 : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Kelas 16 : Rp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100
Kelompok 17 : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Jenis tunjangan yang diterima guru PPPK antara lain:
Red more: